Dasar Hukum Pelaksanaan
Pelaksanaan survei dan pemungutan Pajak Daerah serta Retribusi Daerah di Kabupaten Rokan Hulu didasarkan pada kerangka hukum yang berlaku, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). UU ini merupakan landasan utama yang mengatur jenis-jenis pajak dan retribusi yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
- Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini merupakan produk hukum lokal yang menetapkan tarif, tata cara pemungutan, dan ketentuan spesifik lainnya untuk setiap objek pajak di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.
- Peraturan Bupati Rokan Hulu sebagai peraturan pelaksana teknis dari Peraturan Daerah terkait, yang mengatur detail prosedur, formulir, dan mekanisme survei serta pelaporan.